JAKARTA, Poskotanews.co.id – Bertahun tahun tidak dilimpahkan kepengadilan padahal sudah tersangka sejak 2023 dan pemberitaan media ini Pelapor Nuzul Azmi akhirnya dipanggil oleh Unit Harda 2 Dirkrimum Polda Metro Jaya untuk melaksanakan Restorative Justice (Penyelesaian dengan Rekonsiliasi dan mediasi). Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat yang dikirim oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya bernomor B/9516/IV/Res/1.9/2025 pada Kamis,24/4/2025 pada jam 11.00 bertempat di Ruang Unit 2 Subdit Harda Polda Metro Jaya yang ditandatangani oleh AKBP D.K Zendrato SH SIK Msi dengan penyidik AKP Chepy Rusmanto SH atau Brigadir Dodi Ariyanto SH.
Padahal selama ini pelapor ingin kasusnya dilimpahkan ke pengadilan demi keadilan dan kepastian hukum.
Dari informasi Kejati DKI Jakarta bahwa berkas laporan “ Kasus Kebuli Jordan” ini sudah dua kali dilimpahkan namun dikembalikan ke penyidik karena belum lengkap.
Bahkan sesuai informasi Staf Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melalui pesan whasapp dari pada Rabu ,11 April 2025 menyebutkan “ selamat pagi kami mendapatkan informasi dari yang menerima disposisi ini ,
bahwa suratnya hanya untuk di ketahui , dikarenakan berkas dari LP /B/4695/IX/2022/SPKT POLDA METRO JAYA
masih berada di polda kami hanya meneruskan informasi ini dari bidangnya terimakasih 🙏🏻” yang patut diapresiasi apalagi di era Keterbukaan Informasi Publik yang diperkuat dengan tupoksi wartawan sesuai amanat UU Pers No.40 Th 1999.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti diketahui dan berita yang sudah berkali kali bahwa berkas kasus Laporan Nuzul Azmi Ramadhan seorang pelaku UMKM dibidang kuliner yang sudah memiliki Hak Cipta dengan Sertifikat Merk Kebuli Jordan dengan Nomor IDM000808778 tertanggal 31 Juli 2019. Tapi didalam perjalanannya ada pengalihan dari sekelompok orang pada tahun 2022 yang tidak diketahui pemegang merk sah yang berakhir pada pelaporan dengan LP/B/4695/IX/2022/ SPKT /Polda Metro Jaya tertanggal 12/11/2022 yang akhirnnya setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara Unit Harda II Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang tersangaka al NA,MD dan BG ( Wajib Lapor ) sesuai surat penetapan tersangka yang dikirimkan Penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor B/17595/RES 1.9/2023 /Ditreskrimum tertanggal 31/10/2023 tertandatangan KBP Hengky Haryadi .
Namun sampai saat ini menurut informasi dari Pengacara (Kuasa Hukum) Nuzul Azmi , Hendra Simanjuntak SH serta kuasa hukum terlapor Narto SH menyatakan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam rencana restorative justice ini. Padahal sebelumnya sudah pernah diupayakan Restorative Justice untuk para pihak tapi berakhir nihil tanpa hasil.
Sementara itu Ketua DPP Lapan Tipikor Mangadar S secara terpisah ketika dimintai pendapatnya menyatakan “ Kasus ini terkesan lamban bahkan ada pembiaran karena kepentingan APH, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka bertahun tahun namun tidak disidangkan dan akhirnya ada panggilan untuk mediasi antara para pihak, ada apa gerangan kenapa harus bertahun-tahun baru ada arahan untuk mediasi tegasnya.
Oleh karena itu kasus ini sudah selayaknnya mendapat perhatian dari Kapolri dan Kompolnas terutama Kapolda Metro Jaya agar segera memeriksa kasus ini untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk disidangkan demi keadilan dan kepastian hukum dan jangan lagi menunda karena kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2022.
Disatu sisi permohonan informasi terkait kasus ini tidak pernah direspon oleh Humas dan penyidik secara transparan dan terbuka bahkan selalu bungkam.
(Patupa Pakpahan)















